Detail Berita

Tujuan Dan Sasaran

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
  2. Peraturan Bupati Malang Nomor 257 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Kecamatan Ngantang Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 257 Seri D);

Sebagaimana diketahui bahwa Visi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2021-2026 yaitu MALANG MAKMUR yang dijabarkan dengan “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bhineka Tunggal Ika“ .

Misi:

  1. Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumberdaya Manusia Unggul;
  2. Mewujudkan Iklim Kehidupan Demokratis, Tertib dan Agamis Berlandaskan Falsafah Pancasila;
  3. Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik Dan Membangun Kemandirian Desa;
  4. Mewujudkan Keluarga Bahagia, Mandiri dan Sejahtera;
  5. Memperluas Pemanfaatan Potensi Lingkungan Hidup, Pariwisata, Seni Budaya, Industri Kreatif dan Investasi Pembangunan Berkelanjutan;

Misi diatas dijabarkan sebagai berikut:

  • Misi Ke 1 merupakan pondasi dasar dalam rangka membangun dan mempersiapkan sumber daya manusia unggul secara material dan spiritual melalui pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat dalam mewujudkan jaminan pemerataan kualitas pendidikan, kesehatan, kelayakan hunian rumah, peningkatan pendapatan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan untuk mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
  • Misi ke 2 dimaknai untuk mewujudkan masyarakat nasionalis-religius dalam iklim kehidupan demokratis yang aman dan kondusif dalam rangka menanamkan karakter kebangsaan melalui pendidikan keagamaan dan pembangunan infrastruktur monumen budaya nusantara, Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Misi ini juga dimaknai untuk mewujudkan disiplin etos kerja tuntas, membangun  kepeloporan pemuda dalam mengembangkan wawasan politik kebangsaan, kreatifitas, dan prestasi olahraga.
  • Misi ke 3 Misi ini dimaknai untuk mewujudkan kualitas pelayanan aparatur pemerintah yang unggul melalui inovasi tata kelola pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka membangun sistem layanan yang efektif, efisien, dan akuntabel sekaligus untuk mempercepat peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB). Misi ini juga dimaknai untuk mewujudkan pembangunan kemandirian Desa yang difokuskan pada konektifitas dan aksesibilitas layanan dalam rangka membangun Desa mandiri sebagai daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur dan optimalisasi kawasan terpadu.
  • Misi ke 4 dimaknai untuk mewujudkan kebahagiaan hidup yang dimulai dari keluarga mandiri dan sejahtera. Dalam terminologi pembangunan disebut sebagai Indeks Kebahagiaan Hidup (IKH). Pembangunan kelompok pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama melalui partisipasi kesehatan masyarakat, pendidikan, kesejahteraan keluarga dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan yang ditandai dengan peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
  • Misi ke 5 dimaknai untuk memperluas pembangunan kawasan terpadu tata ruang wilayah dan kelestarian lingkungan berbasis potensi pariwisata alam, industri kreatif dan seni budaya sebagai daya saing daerah dalam rangka peningkatan iklim investasi dengan tetap menjaga keseimbangan dan ekosistem sumber daya alam. Dalam terminologi pembangunan, misi ini ditandai dengan peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan pemenuhan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD).

Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government) salah satunya diwujudkan melalui adanya perencanaaan program yang sinergis, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan. Kecamatan Ngantang menyusun perencanaan strategis yang akan dilaksanakan selama periode 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dimana Kecamatan mendukung :

  • Visi dan Misi ke 3 (tiga) yaitu Mewujudkan Inovasi Pelayanan Publik dan Pembangunan Kemandirian Desa;
  • Tujuan ke 1 (satu) Meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang transparan, akuntabel dan responsif serta meningkatkan inovasi dan teknologi informasi pelayanan publik. dan
  • Sasaran ke 5 (lima) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yaitu Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Meningkatnya kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pemerintah Daerah.

Dari Penjabaran diatas secara umum  Kecamatan Pujon memiliki Tujuan, Sasaran sekaligus Visi dan Misi yang telah tertuang pada RENSTRA Kecamatan Pujon Tahun 2021-2026 sebagai berikut :

Tujuan  :

Meningkatkan Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kecamatan Pujon.

Sasaran :

  1. Meningkatnya Kualitas Tugas Umum Pemerintahan;
  2. Meningkatnya Ketentraman dan Stabilitas Masyarakat di Kecamatan;
  3. Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan  Pemerintah Desa/Kelurahan.

 

Berita Lain