Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
c. melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
d. melaksanakan pembinaan keberadaan tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan akhir serta rencana pengelolaan lingkungan;
e. memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan keterampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.