Detail Berita

Seksi Pelayanan Publik

Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas:

a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan publik;

b. memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;

c. memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan

d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain