Seksi Pelayanan Publik
Seksi Pelayanan Publik mempunyai tugas:
a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan publik;
b. memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
c. memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.