Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. menyusun program dan melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan Kecamatan;
c. menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di lingkungan Kecamatan;
d. membantu tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang penegakan Peraturan Daerah;
e. membantu menyelesaikan masalah-masalah ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan;
f. melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
g. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
h. melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan pajak bumi dan bangunan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan bidang tugasnya.