Detail Berita

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:

 

a. membantu   Camat   dalam   menyiapkan   bahan   perumusan

 

kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

 

b. menyusun program dan melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan Kecamatan;

 

c. menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di lingkungan Kecamatan;

 

d. membantu tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang penegakan Peraturan Daerah;

 

e. membantu menyelesaikan masalah-masalah ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan;

 

f. melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

 

g. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;

 

h. melaksanakan  koordinasi  dan  monitoring  serta  membantu menyelesaikan permasalahan pajak bumi dan bangunan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai

 

dengan bidang tugasnya.

 

Berita Lain