Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan mempunyai tugas: a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
b. menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
c. menyusun program dan pembinaan bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
d. mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
e. mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektivitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
- membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya