SEKRETARIS CAMAT
Sekretaris Camat mempunyai tugas:
a. melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris Camat mempunyai fungsi:
a. perencanaan kegiatan kesekretariatan;
b. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c. pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
e. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;
f. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
g. pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.
Sekretaris Camat terdiri dari:
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.