Detail Berita

SEKRETARIS CAMAT

Sekretaris Camat mempunyai tugas:

a. melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris Camat mempunyai fungsi:

a. perencanaan kegiatan kesekretariatan;

b. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;

c. pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

d. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;

e. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah;

f. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan

g. pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.

Sekretaris Camat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
  2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  3. Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

 

Berita Lain