KASI PEMERINTAHAN
a. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
b. menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
c. membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
d. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
e. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
f. menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
H:\Perbup SOTK\Erwin\Kecamatan\Perbup OPD Kecamatan Fix.Doc
g. membantu menyusun program dan pembinaan bidang pertanahan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.