Detail Berita

CAMAT

Camat mempunyai tugas:

a. memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, serta pelayanan publik; dan

b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain