CAMAT
Camat mempunyai tugas:
a. memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, serta pelayanan publik; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.