Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan
koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan;
c. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
d. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
e. menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
f. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
g. melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
h. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
i. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang Kecamatan;
j. melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya;
k. melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
l. mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.