Detail Berita

Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:

a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

b. melaksanakan        penyiapan        bahan        dan         melaksanakan

koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan;

c. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;

d. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;

e. menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;

f. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;

g. melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;

h. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;

i. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang Kecamatan;

j. melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya;

k. melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;

l. mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain